LUWU UTARA - ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, mengeluhkan empat bulan gaji terhitung Januari hingga April 2021 yang belum mereka terima.
Sebanyak 201 ASN P3K yang dilantik oleh Bupati Indah Putri Indriani (13/03/2021) telah menerima SK dan berhak mendapat gaji terhitung Januari 2021 berdasarkan surat nomor : 800/892/XII/BKPSDM/2020.
Salah seorang ASN P3K, Cici (nama samaran) yang minta nama aslinya dirahasiakan memaparkan jika awalnya mereka berjumlah 201 orang. Namun karena ada mengundurkan diri serta meninggal dunia maka jumlahnya tersisa 196 orang.
Dari data yang dihimpun awak media, untuk gaji pokok ASN P3K adalah 2, 9 juta rupiah perbulan. Berarti dalam empat bulan berjumlah 11, 6 juta. Untuk total 196 orang, total gaji pokok yang belum diterima adalah 2, 273 milyar rupiah.
"Kami menerima SK pada Januari 2021 namun Mei baru menerima gaji. Untuk Januari hingga April 2021 sampai kini belum ada titik terang, " ujar Cici pada awak media, Senin (24/01/2022).
Wanita yang hidup membiayai anak dan cucunya itu juga memaparkan bahwa rekannya sudah mencoba mengkomunikasikan hal ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Utara.
"Tidak ada kejelasan dari sana (BPKAD), malah kami disuruh pertanyakan ke Sekda apa sudah dianggarkan tahun 2022 ini atau belum, " lanjutnya.
"Bahkan beberapa bulan lalu, kami sampaikan keluhan ini kepada ibu Bupati. Dan tanggapan bupati akan komunikasikan ke keuangan namun belum ada juga titik terang, " keluh Cici.
Sementara itu, menurut Sekda Luwu Utara, Armiadi, BPKAD yang lebih detil tahu tentang hal tersebut.
"Pemikiran saya semua sudah berjalan karena sudah lewat, karena sama dengan pegawai biasa, " ujar Armiadi saat dihubungi lewat telepon selular.
"Saya akan segera cek dan komunikasikan ke BPKAD terkait hal ini, " kuncinya. (Ibnu)