LUWU UTARA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Haedar SH, MH, sebut untuk perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala SMAN 1 Luwu Utara, provinsi Sulawesi Selatan, segera masuk tahap P21.
Ditemui diruang kerjanya, Kajari Luwu Utara mengungkapkan pihaknya baru saja lakukan ekspose terhadap penelitian berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dihadiri jajarannya.
"Termasuk perkara ini yang kami ekspose dan layak untuk disidangkan. Namun masih ada bukti yang kami perlu sikapi, seperti kelengkapan materil dan formil pada berkas perkara, " ujar Haedar, Kamis (27/01/2022).
Haedar menambahkan sebelum masuk tahap P21, ia sudah memerintahkan ke Kasi Pidsus agar segera berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas perkara.
"Ada dua tersangka, dan pada prinsipnya dari pasal-pasal yang dikenakan, perkara ini sudah masuk dan jelas gugatannya, " lanjut Haedar.
Sebelumnya, awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Putut Yudha Pratama, terkait kasus ini.
"Berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan, kami menunggu info dari sana (kejaksaan) apakah ada yang mau dilengkapi atau sudah cukup, " kata Putut Yudha Pratama. (Ibnu)